SINTANG | Pojokkalbar.com-
Aksi kejahatan tak henti-hentinya dilakukan oleh seorang tersangka residivis kambuhan di wilayah hukum Polres Sintang. Tersangka yang diketahui telah memiliki catatan kejahatan sebelumnya kembali berulah dengan mencuri 10 unit sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda di Sintang.
Tersangka berinisial TS (25), merupakan seorang pelaku kejahatan yang sudah tidak asing lagi bagi pihak kepolisian setempat. Diketahui bahwa TS telah melakukan tindakan serupa sebelumnya dan telah menghabiskan masa hukumannya di Polres Kapuas Hulu akibat kasus curas di tahun sebelumnya dan baru menghirup udara segar pada tahun 2021 silam.
Kali ini, TS diketahui telah berhasil mencuri sebanyak 10 sepeda motor dengan modus operandi yang hampir serupa. Aksi pencurian yang dilakukannya tersebut telah meresahkan masyarakat setempat dan membuat kepolisian setempat melakukan langkah cepat untuk mengamankan pelaku.
Berkat 2 laporan masyarakat akhirnya aparat kepolisian setempat, TS akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal tersebut terungkap saat Polres Sintang menggelar press release pada Kamis, (5/9/2024).
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang pada Juli (6/7) Sore di Jalan Lintas Nanga Mau-Tebidah Dusun Ubai Utama.
TS merupakan warga Dusun Engkirap, Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah.
Dari tangan tersangka, Polres setempat berhasil mengamankan 2 sepeda motor yakni 1 unit motor Honda CRF warna hitam dan 1 unit motor merk Honda.
“Sebelumnya pada kasus ini memang terdapat 2 LP dengan pelaku yang sama,” Beber Kapolres.
Namun setelah dilakukan pengembangan oleh Kepolisian, didapati pelaku telah beberapa kali melancarkan aksinya.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya dan setelah penelusuran kita berhasil mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian lainnya, Total dari tangan pelaku ada 10 kendaraan sepeda motor yang telah berhasil kita amankan,” Sambungnya.
Berikut sejumlah data kendaraan kendaraan hasil curian tersebut:
1. 1 unit sepmot merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol KB 6627 RF, (TKP 1)
2. 1 unit sepmot Merek HONDA, (TKP 2)
3. 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha (V-IXION) KB. 4815 RP,
4. 1 unit Sepmot merk HONDA VERZA dengan Nopol KB 4894 EX
5. 1 unit Sepeda Motor merk HONDA CRF dengan Nopol KB 6610 RG
6. 1unit Sepmot merk HONDA REVO FIT dengan Nopol KB 5537 DK
7. 1 unit Sepmot merk HONDA CRF dengan Nopol KB 5648 RG
8. 1 unit Sepeda Motor merk HONDA REVO FIT dengan Nopol KB 6301 RD
9. 1 unit Sepmot merk SUZUKI Satria F
10.1unit Sepmot merk HONDA REVO dengan Noka dan Nosin tidak terdeteksi.
Dalam kronologi singkatnya Kapolres Sintang membeberkan bahwa bermula dari TKP pertama Sabtu (6/7/2024) pukul 03.30 WIb saat korban hendak pulang dari acara Gawai, korban melihat kendaraannya yang berada di parkiran sudah tidak ada. Lantas korban sempat melakukan pencarian disekitar lokasi namun tidak ditemukan. Demikian juga di TKP kedua pada hari yang sama pukul 05.00 Wib, korban yang hendak pulang ke rumahnya melihat kendaraan yang sebelumnya diparkir juga raib.
Tersangka sendiri merupakan seorang residivis Curanmor tepatnya 1 tahun 3 bulan di PN Putussibau dengan pasal yang disangkakan 363 KUHP.
“Motif tersangka awalnya mencuri kendaraan tersebut untuk digunakan sendiri namun setelah beberapa waktu lalu kendaraannya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,”Ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Sintang ketika mau berangkat ke arah ketungau.
Dalam kasus ini tersangka diganjar dengan pasal 362 KUHP. Pada kesempatan yang sama Kapolres Sintang juga mengimbau bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan sesuai dengan data motor hasil curian tersebut dapat datang ke Polres Sintang dengan membawa bukti kepemilikan.(red)