Calon Kepala Daerah Harus Sejalan Dengan Visi Misi Daerah

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Senin (12/8/2024)

Kegiatan yang digelar oleh KPU Sintang ini juga dihadiri, Bupati Sintang Jarot Winarno,Ketua DPRD Florensius Ronny, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kurniawan sebagai pemateri, Perwakilan Partai Politik dan tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Sintang Edy Susanto menjelaskan bahwa sesuai peraturan KPU no 8 Tahun 2024 bahwa visi misi calon kepala daerah harus sejalan dengan visi misi daerah. Sehingga kita koordinasi dengan Bappeda bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) yang baru disusun itu disosialisasikan kepada partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah nanti.

“Visi misi Bupati dan Wakil Bupati itu paling tidak harus memuat dua kata, maju dan berkelanjutan. Pokoknya harus ada dua kata itu.” Kata Edy.

Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menyongsong Indonesia emas 2045. Maka diharapkan nanti Partai politik yang akan mengusung calon paling tidak harus memuat 2 kata itu dalam visi misinya yang nanti dilampirkan dalam pendaftaran.

Kurniawan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, menyoroti Reformasi Perencanaan dan Pembangunan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sintang. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Kurniawan menyebutkan bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan ikut pilkada harus menyesuaikan visi misinya dengan dokumen RPJPD dan rencana teknokratik RPJMD 2025-2045.

RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

“Rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 dapat mengacu pada Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045. Kemudian Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 dan rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.” Terangnya.

Kesempatan itu juga telah dilakukan penyerahan dua dokumen RPJMD oleh bupati ke KPU Sintang.

“Hari ini kami bersyukur dua dokumen RPJMD itu telah selesai dibahas dan diserahkan oleh Bupati ke KPU. Dan nanti KPU harus mensosialisasikan pada partai politik pengusung pasangan calon.” Kata Kurniawan.

Berdasarkan instruksi mentri dalam negeri. Bahwa rancangan RPJPD dan rancangan teknokratik RPJMD  menjadi acuan bagi calon kepala daerah membuat visi dan program.

“Ada keterkaitan dokumen RPJMD dengan pilkada. Sebelum pilkada kami menyusun RPJMD 20 Tahun di dalamnya ada RPJMD. Inilah menjadi guide menuju Sintang emas 2045.” Ulasnya.

Sementara Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan bahwa semua calon yang bakal maju di Pilkada mendatang baik, sebab itu dia berpesan agar dapat menjaga sirkulasi politik yang ada di daerah tersebut, agar pilkada di Sintang berjalan aman dan lancar.

“Semua bacalon Bupati dan Wakil Bupati di Sintang baik, semua rekanan maka dari itu saya berharap jaga stabilitas keamanan dan kenyamanan Sintang jangan ribut,” Tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *