Senen: Oknum Guru Sintang Gugat Perbup Ke MA, Sah Saja tapi Resiko Tanggung Sendiri

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Sekretaris Komisi C DPRD Sintang H. Senen Maryono akhirnya angkat bicara terkait, Empat Oknum Guru SD Pelosok 3T yaitu Yulia, Ajun, Rovina Nelly dan Masriyati yang menggugat Peraturan Bupati Sintang ke MA. Hal tersebut dia sampaikan pada media ini Selasa, (6/8/2024) di DPRD Sintang.

Pasalnya melaporkan Hak Uji Materiil (HUM) terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Penghapusan uang TPP khusus ASN Guru Bersertifikat/Bertunjangan Khusus dari APBN) dan menaikkan uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural. Ke Mahkamah Agung (MA) RI sah – sah saja akan tetapi resiko juga harus ditanggung sendiri.

H. Senen Maryono dia mengatakan bahwa diambil nilai positifnya saja, agar mereka yakin dengan melaporkan ke MA, hanya saja menurut Senen ya penuh resiko kalau MA tidak mengabulkan tuntutan itu, ya hadapi dengan penuh resiko juga. Yang namanya melawan pimpinan itu.

“Sebagai guru jangan merasa betul terus, kan namanya aturan break down aturan penting. TPP dengan tunjangan penghasilan ini di sesuaikan dengan kemampuan daerah, jika daerah sudah tidak mampu lagi kan TPP itu tidak dapat diberikan, tetapi tahun ini agak naik TPP terutama bagi guru yang belum sertifikasi dulu hanya terima Rp. 300 ribu lebih , ” Kata Senen.

H. Senen Maryono selaku mantan guru dan mantan Kepala Dinas Pendidikan merasa prihatin atas kejadian ini.

“Kespek dulu yang diterima hampir Rp. 1 juta saat ini merosot, tetapi cara menghadapinya jangan begitu ujuk-ujuk langsung ke MA, ini akan menjadi catatan bagi pegawai yang lainya,” Ucap Senen politisi Partai PAN ini.

Sedianya tambah Senen, disampaikan lah lebih dulu mulai dari birokrasi tingkat bawah, baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, Sekda maupun Bupati Sintang.

“Tahun ini tunjangan pegawai yang diberikan selain Rp. 250 ribu dari pusat juga ditambah dari Pemda Sintang Rp. 400 ribu berarti sudah Rp. 6.50 ribu berarti kan dua kali lipat dari tahun sebelumnya walaupun belum kembali normal, kalau tidak salah THR sebesar TPP juga sudah dibayar. Saya kasihan saja, jangan merasa bangga bisa melapor kesana selebihnya banyak konsekuensi yang harus ditanggung,” Kata pria yang akrab disapa pak semar ini.

Sebelumnya pada tahun 2023, terjadi Penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai hanya kepada profesi guru, yakni 2031 orang guru ASN, baik guru yang bersertifikasi atau bertunjangan khusus, dan guru nonserti sebayak 912 orang, hanya diberi TPP dibawah petugas pramu kebersihan sebesar Rp. 336.000.

Kemudian ditahun 2021, semua guru ASN mendapat uang TPP Rp. 875.000-Rp. 1.150.000/guru. Setelah tahun 2021, kolom kriteria wilayah ini dihapuskan, bahkan kondisi kerjapun tidak diakomodir, sehingga tidak ada dasar pembayaran uang TPP guru.

Sementara itu salah satu guru yang berhasil dihubungi media ini via whatsapp nya Yulia menuturkan bahwa pihaknya hanya berharap TPP tersebut dikembalikan.

“Sejujurnya, kami hanya mau dibalik tu TPP tapi gak pernah di dengar omongan kami guru, akhirnya sampe ke MA,” Tulisnya singkat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *