SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Sintang melalui Bidang Perkebunan menyelenggarakan konsultasi publik pedoman pendataan perkebunan Swadaya pola kolaboratif partisipatif pada Kamis, (20/6/2024). Di Pendopo Bupati Sintang.
Kegiatan konsultasi publik ini diadakan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait pedoman pendataan perkebunan Swadaya kolaboratif partisipatif di Kabupaten Sintang. Dalam bidang perkebunan, pedoman pendataan sangat penting sebagai acuan dalam mengumpulkan data dan informasi mengenai pekebun yang ada di Kabupaten Sintang untuk mengeluarkan ISO.
Melalui konsultasi publik ini, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang ingin melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait baik itu NGO, Pihak perusahaan perkebunan sawit untuk ikut berpartisipasi dalam proses penentuan pedoman pendataan perkebunan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan, saran, dan pendapatnya agar pedoman pendataan yang dibuat dapat lebih akurat, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kabid Pembinaan Pengembangan Perkebunan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Arief Setia Budi menyatakan bahwa panduan implementasi ini sudah diujicoba dilapangan itu bisa, panduan itu sudah kami susun kita ujicoba kan dilapangan dan itu bisa dilaksanakan bagaimana kolaboratif kolaborasi dengan semua perusahaan perkebunan dengan partisipasi yang mau didata dalam hal ini para pekebun yang diwakili oleh pemerintahan desa.
“Makanya namanya kolaboratif partisipatif, target 30 ribu karena semua pekebun harus didata cuma kita kalau menurut Ditjen bun bahwa 2025 akan diperpanjang 2027 pekebun harus sudah sertifikasi ekspo, ” Beberapa Arief.
Secara otomatis maka lanjut dia, sebelum sertifikasi dilakukan hal yang pertama dilakukan adalah pendataan, sementara deadline pendataan itu harus selesai di 2027.
“Sementara deadline ISPO di 2025 yang pekebun, nah ISPO ini dasarnya adalah data makanya harus semua didata, data yang berhasil dijaring sejauh ini baru 10 persen, kalau kita berharap dengan kondisi sekarang, pendataan sekarang itu 10 tahun itu belum selesai. Sebab itu kami mengambil terobosan kolaborasi dengan lembaga mitra, dengan perusahaan perusahaan untuk pendataanya dengan demikian kami optimis karena 80 persen desa itu berada di sekitar perusahaan perkebunan , banyak desa yang dalam wilayah perkebunan.” Kata Arief Setia Budi.
Pendataan 20 persen itu menggunakan anggaran dinas yang 80 persenya kolaborasi dengan perusahaan perkebunan kita optimisme pendataan ini bisa tercapai.
Dalam pendataan tersebut pihak Distanbum ada kolaborasi dengan pihak Non-Government Organization (NGO). Saat ini sudah 5 NGO yang tergabung diantaranya World Wide Fund For Nature (WWF) ,SPKS,Yusep, Solidaridat dan Rain Force Lion.
“Melalui konsultasi publik ini kami ingin mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait Pedoman Pendataan Perkebunan Swadaya Pola Kolaboratif – Partisipatif di Kabupaten Sintang yang kami susun sebelum pedoman tersebut menjadi regulasi berupa Peraturan Bupati. Masukan dan saran ini akan sangat berharga dalam menyempurnakan pedoman tersebut.”ulasnya.
Bupati Sintang Jarot Winarno saat membuka kegiatan tersebut menyatakan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu faktor penting dalam perekonomian Kabupaten Sintang, factor ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Peran penting sector perkebunan ini semakin diperkuat dengan keberadaan perkebunan swadaya. Perkebunan swadaya merupakan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri. Perkebunan swadaya memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman perkebunan.”kata Bupati Sintang.
Namun kata Jarot, untuk mengoptimalkan pontensi perkebunan swadaya diperlukan pendataan yang akurat dan komprehensif. Pendataan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program yang tepat untuk pengembangan perkebunan swadaya.
“Dengan luasan dan jangkauan perkebunan swadaya yang semakin banyak pemerintah tidak akan mampu untuk melakukan pendataan sendiri maka dari itu peran serta sektor swasta di harapkan dapat memberi kontribusi dalam penyediaan data dan peta perkebunan melalui aksi kolaboratif partisipatif dalam pendataan perkebunan swadaya tersebut. Aksi ini melengkapi apa yang telah dilakukan oleh Lembaga mitra pembangunan selama ini. Diharapkan aksi ini dapat menjadi pionir dalam mendata seluruh perkebunan swadaya yang selama ini data dalam bentuk spasial belum tersedia secara komprehensif.” Harap Bupati.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menyatakan bahwa dalam kolaborasi pasti akan membuahkan hasil yang baik.
“Partisipasi masyarakat dalam konsultasi publik ini sangatlah penting karena masyarakat merupakan pemangku kepentingan utama dalam sektor perkebunan di Kabupaten Sintang. Dengan melibatkan masyarakat, NGO dan lain-lain tentu diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendataan perkebunan, serta dapat memperkuat aksi kolaboratif dalam pengelolaan perkebunan di Kabupaten Sintang.” Kata Kartiyus.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil inisiatif yang kuat untuk mengimplementasikan kegiatan pendataan perkebunan swadaya secara kolaboratif dan partisipatif. Pendekatan ini tidak hanya sekadar mengandalkan kerja pemerintah semata, tetapi juga menggandeng perusahaan sebagai mitra dalam proses pendataan, dimana keberadaan perkebunan swadaya di sekitar konsesi dan pabrik akan berpotensi menjadi pemasok TBS. Mekanisme umpan balik yang diintegrasikan dalam proses tersebut memberikan kesempatan yang luas bagi pekebun untuk berperan aktif dalam pengumpulan data, sehingga memastikan informasi yang diperoleh lebih lengkap dan akurat.
“Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun Pedoman Pendataan Perkebunan Swadaya Pola Kolaboratif — Partisipatif di Kabupaten Sintang. Harapan kami pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas pendataan dan pemetaan dalam melaksanakan pendataan perkebunan swadaya di Kabupaten Sintang, baik itu oleh lembaga mitra maupun perusahaan perkebunan.”ucap Kartiyus.(red)