Rancangan Aksi Perubahan Kinerja OPA itu Penting, Dalam mendongkrak Akreditasi

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi serta optimalisasi pelaksanaan akreditasi puskesmas sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, dr. Bagus mengungkapkan pentingnya Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (OPA Pemula) di Kabupaten Sintang.

Hal tersebut disampaikan oleh dr. Bagus saat mengikuti pelatihan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 1 pada Selasa, (7/5/2024) di
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri Regional Yogyakarta. Menurutnya, dengan implementasi OPA Pemula tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi puskesmas serta memperbaiki mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

“Dengan adanya Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (OPA Pemula), diharapkan para tenaga kesehatan di puskesmas Kabupaten Sintang dapat lebih terampil dan berkompeten dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, dengan melaksanakan akreditasi puskesmas secara optimal, diharapkan mutu pelayanan kesehatan di wilayah kita dapat terus meningkat.” Harap dr. Bagus Zodiak Adibrata selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang

Dengan demikian, Kabupaten Sintang akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui optimalisasi pelaksanaan akreditasi puskesmas. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan mendukung implementasi Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (OPA Pemula) demi tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Ditambahkan dr. Bagus bahwa dalam
Penjelasan/Keterangan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas Di Kabupaten Sintang menggagas soal pentingnya Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Dalam memberikan pelayanan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakteristik sesuai dengan dimensi mutu menurut WHO (2018) yaitu aman, tepat waktu, cuisine, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Bentuk Upaya peningkatan mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) dilakukan secara internal dan eksternal.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal salah satunya dilakukan melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu termasuk indikator nasional mutu, sedangkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara ekternal salah satunya dilakukan melalui akreditasi baik yang diselenggarakan oleh Menteri atau lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.” Ucapnya.

Peningkatan mutu secara internal dilakukan oleh fasyankes antara lain melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Sedangkan peningkatan mutu secara eksternal adalah penilaian terhadap upaya mutu fasyankes yang dilakukan oleh pihak eksternal. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, lisensi, dan akreditasi. Untuk fasyankes khususnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), upaya peningkatan mutu secara eksternal melalui akreditas diselenggarakan secara berkala setiap 5 tahun sekali sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

“Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Akreditasi di Puskesmas, menggunakan Standar Akreditasi dan dilaksanakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang wajib diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, sejalan dengan tujuan Universal Health Coverage (UHC). Konsep UHC menekankan dimensi mutu menjadi bagian terpenting penyelenggaraan akses pelayanan kesehatan.” Bebernya.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari 2014. Selanjutnya sebagai bagian dari implementasi penyelenggaraan JKN telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, dipersyaratkan bagi rumah sakit, rumah sakit kelas D pratama, puskesmas, dan klinik harus memiliki sertifikat

Akreditasi, serta bagi tempat praktik mandiri dokter termasuk dokter layanan primer dan tempat praktik mandiri dokter gigi harus memiliki bukti pelaporan pengukuran indikator nasional mutu untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelayanan JKN, Memperhatikan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta persiapan penyelenggaraan akreditasi dan pelaporan pengukuran indikator nasional mutu pasca pandemi COVID-19, Pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan dalam penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, diantaranya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu.

Pelayanan kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang menegaskan masa berlaku sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Namun dalam implementasinya penyelenggaraan pelaporan indikator nasional mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan oleh puskesmas masih terdapat beberapa kendala seperti kesiapan infrastruktur dan sumber daya termasuk penyiapan surveyor oleh lembaga penyelenggara akreditasi dalam penyelenggaraan akreditasi, sehingga membutuhkan waktu dalam pelaksanaan.

“Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dirasa perlu rancangan peraturan Bupati tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas Di Kabupaten Sintang, ” Ulasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *