SINTANG | Pojokkalbar.com-
Disdikbud Sintang tolak regulasi pengangkatan guru penggerak menjadi Pengawas Sekolah penolakan tersebut bukan tanpa alasan tetapi menurutnya tidak tepat, karena menjadi seorang Pengawas harus menjadi kepala sekolah terlebih dulu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus, saat menghadiri Pelantikan Pengurus Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Sintang periode 2024-2029 Pada Rabu, (15/5/2024) di Gedung Pancasila.
Yustinus menegaskan bahwa posisi Pengawas Sekolah adalah posisi yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Seorang Pengawas harus memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam tentang manajemen sekolah dan pembelajaran, serta mampu memberikan bimbingan dan supervisi kepada para guru.
“Sebagai seorang Pengawas, seseorang harus memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah terlebih dahulu. Hal ini penting karena seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola sebuah sekolah dan membimbing para guru,” ungkap Yustinus.
Menurut Yustinus, pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah tidaklah tepat, karena mereka belum memiliki pengalaman dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan tugas tersebut. Ia juga mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat merugikan mutu pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, Yustinus meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali regulasi tersebut dan lebih mengutamakan kualitas dan kompetensi para pengawas sekolah. Ia juga menyatakan bahwa melalui wadah APSI ini dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
“Pada intinya kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang tidak mengangkat Pengawas Sekolah yang langsung dari Guru Penggerak, meski sudah mengikuti Asessmen. Namun kita akan mengangkat Guru Penggerak yang sudah Asessmen tersebut ketika sudah menjalani sebagai kepala Sekolah,” Bebernya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Sintang Senen Maryono bahwa mengangkat pengawas Sekolah itu orang yang bakal membina Sekolah, sebab itu bukan hanya proses belajar mengajar yang ditangani akan tetapi mulai perencanaan pengembangan Sekolah, manajemen keuangan, manajemen perlengkapan itukan jarang dilakukan oleh guru tetapi oleh kepala sekolah, beberapa waka dan bagian administrasi.
“Kalau guru langsung menjadi pengawas itu nanti lebih berpengaruh terhadap proses pembelajaran sementara supervisi monitoring pembelajaran bukan itu, nah saya sependapat dengan kepala Dinas bahwa mengangkat seorang pengawas sekolah harus melalui jenjang kepala sekolah, kepala sekolah melalui guru. Kalau kepala sekolah pasti guru tetapi kalau guru belum tentu kepala sekolah, “kata Senen Maryono mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang ini.
Sebelumnya Mendikbud Ristek membuat regulasi baru terkait pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah pun telah diatur dalam sejumlah regulasi. Pasalnya regulasi tersebut untuk memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.
Pertama adalah Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Lalu Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Kemudian Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Dan berikutnya adalah pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, yang menyatakan Sertifikat Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai Kepala Sekolah; Pengawas Sekolah; atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Terkait skema pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah, pertama-tama guru penggerak yang akan diangkat menjadi pengawas sekolah harus mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Guru ke Pengawas Sekolah.
Guru harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Penyelenggara uji kompetensi ini adalah Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek.
Uji kompetensi tersebut telah berlangsung pada semester 2 tahun 2023 lalu. (red)