Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling saat dikursi pesakitan ruang sidang PN Sintang

Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Dituntut Berbeda

Diposting pada

BREAKING NEWS!!

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pengadilan Negeri Sintang yang terletak di Jalan Supratman, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling. Pada Senin, (25/3/2024).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Zulkarnaen. Dalam agenda sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Murwanto mengajukan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang diduga terlibat dalam penjualan sisik trenggiling, hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Dua orang berinisial BY (44) dan AN (63) asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap oleh KLHK dan Polda Kalbar atas dugaan perdagangan 337,88 kilogram sisik trenggiling. Kedua tersangka disergap petugas saat melakukan transaksi sisik trenggiling di dalam rumah salah satu tersangka,pada November 2023 lalu.

Berdasarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Dalam pembelaannya, terdakwa pertama, BY yang merupakan pemilik tunggal sisik trenggiling ini mengaku bahwa dirinya hanya menjual sisik trenggiling dan dia tidak akan mengulang kembali.

Sementara itu, terdakwa kedua, AN
Minta tuntutan tersebut diberi keringanan mengingat usia dia yang tidak muda lagi.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan pembelaan dari kedua terdakwa, Hakim Ketua menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan agenda selanjutnya yakni putusan. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 April mendatang dengan pembacaan putusan.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Sintang berkomitmen untuk melakukan proses persidangan secara transparan dan objektif, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan hewan dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum Budi Murwanto menyatakan bahwa untuk dua orang terdakwa beda tuntutannya.

“Iya berbeda tuntutan untuk dua orang terdakwa. Karena kan ada dua perkara, BY dan AN. Untuk BY dia memang kan ketangkap tangan keduanya. Si BY menyimpan sisik trenggiling seberat 337,88 Kg. Memang diakui kepemilikannya. Bahasanya pemiliknya. Kenapa tuntutan kami beratkan, karena selaku pemilik yang menguasai.” Ungkap Budi.

Lanjut Budi terkait AN kenapa berbeda, karena dia perantara antara BY dengan pembeli yang berasal dari Medan.

“Untuk AN hanya berperan sebagai perantara dari BY ke pembeli saja. Pada saat disergap keduanya ada di tempat. AN ini pensiunan TNI sebab itu pertimbangan kami selaku pensiunan  TNI AN pun mendapatkan penghargaan. Memang benar ada. Sebagai pertimbangan kami, makanya tuntutannya agak berbeda. Harusnya kalau beliau masih aktif ini langsung kami serahkan ke sidang militer akan tetapi ini sudah pensiun, umur juga sudah lansia juga punya riwayat penyakit yang dideritanya.”beber Budi.

Maka atas pertimbangan tersebut kata Budi itu, dan lagi perannya juga tidak sama dengan BY jadi kita bedakan. Karena memang tuntutan sudah koordinasi dnegan kejati. “Kenapa tuntutan ini 2 kali ditunda karena kami mengajukan surat tuntutan ke Kejati belum turun dan baru turun pada hari Jumat dan kami menerima Hard copy pada Senin siang ini. Untuk BY dituntut 1 tahun 10 bulan dengan denda Rp. 20 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.”bebernya.

Sedangkan AN dituntut 10 bulan denda Rp. 20 juta dan subsider kurungan 3 bulan. Pasal kehutanan dan pasal ekosistem. Kalau trenggiling ini memang diarahkan ke UU ekosistem.imbuhnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *