SINTANG| Pojokkalbar.com-
Sebuah laporan kecurangan pemungutan suara telah diajukan oleh Noven Honarius seorang calon legislatif (caleg) Kabupaten Sintang yang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terhadap Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Nanga Masau di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang. Kecurangan yang diduga telah terjadi pada pemungutan suara ini diketahui tidak diberikanya surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta surat suara pemilihan presiden dan hanya satu surat suara yaitu surat suara DPRD kabupaten yang dicoblos.
Menurut laporan yang diajukan oleh caleg Hanura, kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, saat tahap pemungutan suara berlangsung di PPS 01 Desa Nanga Masau. Pihak PPS diketahui tidak membagikan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPD, maupun surat suara pemilihan presiden kepada para pemilih di wilayah yang tercakup.
“Jadi kecurangan yang saya temukan di desa Nanga Masau TPS 01 yaitu tidak menemukan surat suara yang lain selain surat suara DPRD Kabupaten. 4 surat suara kami tidak dapat saat memilih. Itu kejadian saya sendiri. Untuk seluruh masyarakat sebelum Saya protes hanya mendapatkan 1 kertas suara saja. Dan ini terjadi di seluruh TPS yang ada di Desa Nanga Masau. Menurut informasi juga untuk seluruh kecamatan Kayan Hulu itu ada terjadi di beberapa desa dan TPS yang ada di kayan Hulu. Kejadian sama. Namun dalam hal ini teman teman tidak ada yang berani protes. Karena pada hari ini melihat situasi politik mereka memilih diam.saya pribadi demi mengubah mindset masyarakat maka saya melapor ke Bawaslu.”kata Noven.
Tanggapan dan alasan mereka katanya sudah menjadi kesepakatan mereka. Kesepakatan itu tidak melibatkan masyarakat. Hanya penyelenggara dan panwas.
“Kesepakatan itu, mereka sengaja terstruktur dan sistematis untuk tidak membagikan kertas surat suara lain dan hanya tingkat kabupaten saja. Menurutnya terindikasi itu akan dicoblos sendiri dengan cara beberapa yang ada titipan yang terafiliasi dengan parpol.”ujarnya.
Nanga Masau ada 4 TPS, 700 lebih DPT.
Atas kejadian tersebut dia mengaku sudah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Sintang. Tentang dugaan pelanggaran pemilu respon bawaslu melihat bukti tetap pada prosedur. Hari ini belum ada kepastian apakah tindak lanjutnya seperti apa.
“Dugaan pelanggaran ini sudah saya laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sintang dan saya lampirkan bukti-bukti yang berupa satu foto dan satu video. Foto kotak suara belum dibuka masih disegel. Disitu saya hanya pegang 1 kertas suara. Video saya protes mempertanyakan kemana surat suara yang lain.”katanya.
Lanjut Noven bahwa sudah lebih 50 persen masyarakat tidak ada di lokasi, sehingga menurutnya jumlah pemilih. Tidak mencapai 20 persen 4 surat suara lainnya. Jika lebih berarti dicoblos sendiri oleh penyelenggara.
“Saya laporkan juga soal money politik dilakukan oleh oknum caleg.” Ulasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Slamet Bowo Santoso, juga memberikan tanggapan terkait kejadian ini. Ia menyatakan bahwa KPU setempat telah menerima laporan tersebut pada Tanggal 14 Februari hari H pencoblosan.
“Kejadian 35 orang hanya mencoblos satu surat suara. Kemudian kami memiliki 14 tim hukum yang ada di 14 Kecamatan itu yang kami minta melakukan klarifikasi langsung ke TPS 01 Nanga Masau.Dari laporan tim kita di lapangan, sejatinya 35 orang ini awalnya hanya mencoblos DPRD Kabupaten itu sudah dipanggil ulang untuk melakukan pencoblosan yang 4 surat suara yang awalnya tidak diberikan. Artinya secara mekanisme internal sudah dilakukan dengan benar.” Beber Bowo.
Lanjut dia pasca proses pemungutan suara ternyata dari partai tidak ada memasukkan dalam catatan khusus atau C keberatan. Tapi secara mekanisme di internal KPU, KPPS pihaknya sudah mendapatkan di C 1 Kejadian khusus. Sudah dilakukan mekanismenya tidak ada masalah sampai proses rekap di Kecamatan. Sebenarnya sudah tidak ada masalah.
” Tadi kami sudah dapat laporan di PPK kami di Kecamatan kayan Hulu bahwa partai yang bersangkutan menyatakan keberatan. Prinsipnya KPU selalu menghormati mekanisme yang berlaku termasuk kalau ada keberatan di KPPS dan PPK. Karena ini jalur hukum yang bisa ditempuh pihak yang merasa kurang pas.” Katanya lagi.
35 orang ini hanya mencoblos satu surat suara untuk DPRD Kabupaten. Ada komplain dari pelapor, kemudian ada keberatan, lalu dirapatkan KPPS Nanga Masau lalu diputuskan mereka dipanggil kembali untuk mencoblos.
“Kita konfirmasi ke PPK apa yang terjadi, memang ada ketidak pahaman dari KPPS kami terkait mekanisme. Mereka beranggapan bahwa proses pencoblosan dilakukan secara bertahap mulai DPRD Kabupaten dan seterusnya. Ini memang murni ketidakpahan KPPs kam. Tapi sudah diselesaikan sesuai mekanisme. Berdasarkan klarifikasi PPK yang kita minta datang langsung ke Nanga Masau memang sudah diberikan dan dikuatkan form C Kejadian khusus. Kami telusuri ke TPS apakah pada waktu rekapitulasi ada keberatan, kan ada saksi dari partai. Dari partai yang komplain ada tidak dia keberatan masuk form C. Kami beranggapan proses itu sudah selesai dibuktikan hasil rekap singkron. Secara mekanisme sudah selesai. Kalau laporan ke bawaslu. Kami berprasangka baik karena ini mekanisme proses demokrasi ketika ada yang keberatan boleh menempuh jalur kita hormati. Kami juga tunggu tindaklanjutnya seperti apa dari Bawaslu.”pungkasnya.
Sementara Pihak Bawaslu Kabupaten Sintang yang membidangi sengketa hasil pemilu Sutami mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan mengkaji kembali laporan tersebut.
“Laporan ini akan kami kaji terlebih dahulu, dengan bukti-bukti yang ada apakah terbukti ada masuk dalam sengketa pemilu atau tidak, ” Ulasnya. (red)