SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pengadilan Negeri (PN) Sintang menggelar sidang perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sidang ini merupakan tahap pledoi pembelaan dalam agenda persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang Zulkarnaen, diruang sidang utama itu menghadirkan jaksa penuntut umum dan hakim dalam proses hukum yang berlangsung. Dalam pledoi pembelaan tersebut, Zulkifli kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa Eka Saputra merupakan terdakwa yang ditumbalkan.

Dalam sidang ini, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dikatakan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, kuasa hukum yang mewakili terdakwa menyampaikan argumen bahwa kliennya telah dijebak dan dikorbankan dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum terdakwa, mereka mengklaim bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak meyakinkan dan tidak bisa dipercaya. Mereka juga menegaskan bahwa kliennya telah dijebak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kuasa Hukum Eka Saputra, Zulkifli berupaya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang memberikan vonis ringan terhadap kliennya terkait kasus narkoba.
Bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari para saksi bahwa Eka Saputra dijebak.
“Ini fakta dipersidangan, bukan asumsi saya sendiri, saya mengutip bahasa-bahasa dari para saksi,” kata dia ketika di wawancarai media usai membacakan pledoi (pembelaan) di PN Sintang, Rabu 24 Januari 2024.
Ia tak menampik bahwa kliennya memang pemakai narkoba tetapi bukanlah seorang pengedar seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalau pemakai klien kami Eka Saputra memang mengakui bahwa dirinya biasa mengkonsumsi narkoba,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari terdakwa ingin membeli narkoba, sebab dirinya pemakai aktif.
“Pada saat itu terdakwa pergi kerumah Faisal, karena memang sering beli disitu, kenapa dia beli disitu karena klien kami ini beranggapan aman,” ungkapnya.
Dalam kronologis singkat pada pagi hari, terdakwa membeli barang tersebut kepada MIF setelah itu kembali kerumah.
“Kemudian sore harinya dia pengen beli lagi, lalu dia kontak saudara AB, lalu mereka pun pergi, sesampai disana MIF menyebut barangnya tidak ada dan mengatakan bahwa barang ada sekitar malam,” jelasnya.
Pada malamnya, terdakwa kembali pergi kerumah MIF dan bertemu dengan RZ, Toro dan saudara MIF itu sendiri dalam ruangan. Kemudian singkat cerita mereka bertiga pun bergegas keluar ruangan dan pada saat diluar saksi Toro mendengar MIF menelfon seseorang.
“Dalam keterangan di persidangan, Toro mengatakan bahwa dulunya ada oknum APH berinisial Al pernah menyuruh Eka Saputra untuk menempelkan narkoba pada orang lain, tetapi bukannya ditempel, narkoba tersebut dikonsumsi pribadi Eka,” Bebernya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menduga bahwa ini bentuk kekecewaan dari oknum APH tersebut, sehingga dia berkoordinasi dengan MIF bagaimana terdakwa Eka dijadikan tumbal.
“Fakta lain lagi pada saat klien kami dirumah MIF, dia melarang Eka duluan pulang, MIF mengajak membeli pampers anaknya ke Indomaret, setelah dari Indomaret klien kami ini pulang,” jelasnya.
Kemudian pas di perjalanan MIF kembali menelfon Eka meminta tolong mengambil barang di jalan Transito, Eka Saputra menolak dengan alasan tidak berani.
“Pada saat itu, MIF mengatakan kepada Eka Saputra bahwa barang itu aman, dan MIF menekankan kepada Eka Saputra, kalau tidak mau ambil barang itu kamu jangan membeli barang tempat saya lagi,” beber Zulkifli.
Mendengar hal tersebut berangkatlah Eka Saputra mengambil barang itu dijalan Transito karena MIF sebelumnya mengatakan barang itu aman.
“Lalu pada saat dia hendak pulang langsung disergap dan digeledah oleh APH Polres Sintang,” Ulasnya. (red)