SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menetapkan 4 orang tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada “CV. JAS” Tahun 2018.

4 orang tersangka tersebut yakni SH, DR, RJ dan ALZ Kemudian berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Ahli dan Ekspose Tim penyidik ditemukan 2 Alat Bukti Permulaan yang Cukup, hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, didampingi Kasi Pidana Khusus, Fendi Nugroho, Kasi BB Dedi dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang saat gelar Press release di aula Kejari Sintang, Kamis (25/1/2024).
Lanjut Kajari bahwa kedudukan 4 tersangka yakni SH selaku debitur (Pengusaha) yang mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK Biasa) di Bank Kalbar Sintang. DR selaku Kasi Kredit Tahun 2018. R.J selaku Analis Kredit 1 Tahun 2018 dan ALZ selaku Analis Kredit 2 Tahun 2018.
Tertangkapnya ke 4 tersangka tersebut Berawal dari laporan masyarakat, kemudian Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penyelidikan dengan Nomor : Print-01/O.1.12/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 dan dari hasil penyelidikan ditemukan suatu seristiwa yang diduga tindak-pidana sehingga tim penyelidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dengan Sprint Nomor : Print-03 6 .12/Fd.1/06/2023 tanggal 8 Juni 2023
“Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yaitu 19 orang Saksi, surat dari laboratorium forensik Bareskrim Polri dan ahli dari Keuangan Negara dan BPKP Provinsi di Pontianak dan berdasarkan hasil ekspos tim penyidik pada hari ini, ditemukan 2 alat bukti permulaan cukup, sehingga kami pada hari ini menetapkan beberapa orang tersangka yaitu SH ,Debitur (Pengusaha) yang mengajukan Kredit Modal Kerja
(KMK Biasa) di Bank Kalbar Sintang, DR Kasi Kredit Tahun 2018 3. RJ Analis Kredit 1 Tahun 2018 4. dan ALZ Analis Kredit 2 Tahun 2018,”beber Aco.
Kemudian berdasarkan berita acara pendapat dari penyidik, pada hari ini pihaknya akan melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas 2 Sintang. Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2 Milyar.
“Para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.” Ujarnya.
Lanjut Aco ahwa berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi di Pontianak, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.000.000.000, dan disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Dari keterangan mereka masih kita gali, apakah menerima pemberian dari SH. Tapi dari keterangan mereka masih kita pendalaman. Kita kejar kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti sampai sekarang 4 agunan SHM tersebut tidak bisa dieksekusi sampai sekarang.”
Kerugian 2 M. Tapi dari perhitungan BPKP 3 miliar itu. Maunya kami di atas itu, tapi ada perhitungan sendiri. Modusnya uang yang dikeluarkan dipaksa dengan menggunakan tanda tangan palsu oleh debitur. Dipalsukan tanda tangannya.
“Yang mengajukan CV. Ada komanditer pasif dan aktif. SH komanditer aktif. Dalam akte pendiriannya, komanditer aktif dalam pengajuan pinjamannya harus ada persetujuan dari komanditer aktif. Ternyata, ketika pengajuan tidak ada persetujuan atau tanda tangan dari komanditer pasif. Ditiru oleh SH. Pihak bank tidak melakukan verifikasi lagi terhadap komanditer pasifnya. Kalau saja dari awal bahwa ini tidak ada persetujuan, tentu saja tidak bisa dicairkan. Sampai saat ini komanditer pasif tidak ada tanda tangan.” Ulas Aco.
Dari bank itu sengaja tidak melakukan verifikasi. Sedianya dicek oleh analis.
Keterkaitan mereka, inikan kredit tunggal biasa diajukan Rp. 2 miliar kemudian dianalisis oleh pihak Bank Kalbar, seharusnya Rp. 2 miliar digunakan sebagai mana modal kerja untuk tongkang jasa angkutan batu bara, tapi ketika uang cair langsung di debet untuk membayar hutang 1 sertifikat yang masih diagunkan di bank. Berkurangnya Rp. 2 miliar ini dia dapat maka uang yang seharusnya Rp. 2 miliar untuk usaha jasa angkutan otomatis berkurang, itu tidak sesuai peruntukan.
“Rp.2 miliar diajukan dengan 3 sertifikat karena tidak cukup tambah , maka tambah 1 sertifikat masih dijamin ada hutang. Kan tidak diperbolehkan itu . Kemudian diakumulasikan sebanyak Rp. 2 miliar. Ketika cair, harusnya untuk modal kerja. Kalau uangnya dipakai buat bayar hutang, berarti tidak memaksimalkan jasa angkutan batu bara.” Tegasnya.
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sintang.(red)