Kades Begori S. Ahong

Kades Begori kembali Pertanyakan, Tanggungjawab Kesejahteraan Tenaga Kerja ke PT. LJA

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kemelut yang terjadi masyarakat dengan PT. PT Linggar Jati Almanshurin (LJA),tak kunjung usai sudah bertahun lamanya.

Kali ini Kades Begori, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang S. Ahong mengungkapkan keprihatinannya terhadap tanggungjawab PT Linggar Jati Almanshurin (LJA), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tenaga kerja kembali muncul. Kepala Desa (Kades) Begori, Ahong, menggugah kembali perhatian terhadap hal ini.

Sebagai Kades di wilayah yang terkena dampak dari operasional perusahaan tersebut, Ahong merasa perlu untuk kembali mempertanyakan kewajiban PT LJA dalam membayar THR kepada karyawan serta memenuhi iuran BPJS tenaga kerja. Menurut Ahong, tindakan ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan memperkuat kesejahteraan mereka.

“Kami telah menghadapi masalah serupa dengan PT LJA dalam beberapa tahun terakhir. Sekitar 49 Pekerja, sebagian besar adalah penduduk asli di sekitar perkebunan, memiliki hak untuk menerima THR dan manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” kata S. Ahong pada media ini Rabu, (3/1/2024)

Diberbagai kesempatan kata Ahong, PT. LJA sering abai terhadap hak-hak pekerja. Hal ini sangat merugikan. Sangat disayangkan lagi pihak perusahaan yang berada di cam tidak dapat mengambil kebijakan ketika diminta pertanggungjawabanya karena direktur perusahaan tersebut kedudukannya berada di Semarang Jateng, sehingga pihak pekerja kesulitan.

“Kami melihat di berbagai kesempatan bahwa PT LJA ternyata sering mengabaikan kewajibannya terkait THR dan BPJS tenaga kerja. Hal ini sangat merugikan pekerja kami dan menodai citra perusahaan di mata masyarakat.” Ujar Ahong.

Sebagai upaya untuk menegakkan keadilan sosial, Ahong sudah pernah memanggil manajemen PT LJA untuk berdiskusi langsung tentang masalah ini. Ia berharap adanya komitmen dari perusahaan untuk memastikan pembayaran THR secara tepat waktu dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan tenaga kerja. Namun semuanya nihil.

Dalam konteks ini, Ahong juga berharap agar pemerintah setempat dapat mendukung langkah-langkah ini dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami sudah mengadukan hal ini kepada pihak pemerintah daerah melalui Disnakertrans, agar segera ditindak lanjuti, ” Katanya.

Selain itu juga persoalan upah pekerja belum memenuhi standar UMK yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, ini diberikan sejak 2022 lalu.

Sekitar 370 ha di 9 desa yang masuk dalam wilayah operasional PT. LJA salah satunya desa Begori, dimulai tahun 2022. Penyerahan lahan dan penyerahan lahan ini pun sepakat anatara pihak PT. LJA dengan masyarakat.

“Memang dari awal perusahan ini sudah bermasalah dengan mencaplok lahan masyarakat dengan tidak di ganti rugi, masyarakat tetap menjaga kepercayaan dengan pihak perusahaan, lahan diukur terlebih dulu tinggal menunggu pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) namun perusahaan tidak bersahabat, untuk membayarnya pun harus dipaksakan baru terealisasi, ” Ucapnya.

Bukan hanya itu saja kontraktor yang menggarap lahan tersebut juga diabaikan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *