Sintang | Pojokkalbar.com-
Bappeda Kabupaten Sintang menyelenggarakan rapat koordinasi tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) Kabupaten Sintang tahun 2023 pada Kamis 21 Desember 2023 yang digelar di ruang pertemuan Balai Praja Kantor Bupati Sintang dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus.
Kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, yang menyebutkan bahwa penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
“Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Yang menyebutkan bahwa di tahun 2024 target kemiskinan ekstrim 0 persen. Peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota; yang menyebutkan bahwa tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota keputusan bupati Sintang nomor: 400.9.14/195/ kep-bappeda/2023 tentang pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kabupaten sintang tahun 2023,” Kata Kurniawan. Kamis, (21/12/2023.
Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk membangun komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam rangka optimalisasi dan upaya penanggulangan kemiskinan di kabupaten Sintang.
Wakil Bupati Sintang Melkianus selaku tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) Kabupaten Sintang akan menyampaikan perkembangan dan kebijakan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Sintang yang meliputi tiga hal pokok yaitu pertama kondisi kemiskinan daerah Kabupaten Sintang kedua strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Sintang dan ketiga adalah terkait kelembagaan TKPK Kabupaten Sintang.
Kesempatan itu wakil bupati Sintang Melkianus juga menyampaikan secara umum tingkat kemiskinan Kabupaten Sintang Mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir yaitu 2021 2023 Angka kemiskinan 2021 sebesar 9,28% dengan jumlah penduduk miskin sebesar 39,400 jiwa kemudian menurun pada Tahun 2022 dengan angka 8,57% dengan jumlah penduduk miskin sebesar 36.760 jiwa. Selanjutnya Mengalami penurunan kembali pada tahun 2023 menjadi 8,18% dengan jumlah penduduk miskin sebesar 35 490 jiwa dari 436 351 jumlah penduduk Kabupaten Sintang saat ini dan angka garis kemiskinan sebesar 644010 Angka kemiskinan Kabupaten Sintang tahun 2023 ini masih di atas persentase kemiskinan Kalimantan Barat sebesar 6,71% namun masih lebih baik dari persentase kemiskinan secara nasional yaitu sebesar 9,36% sedangkan Angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Sintang pada Tahun 2022 masih di angka 2,54% dengan jumlah penduduk miskin ekstrem sebesar 10882 jiwa Angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Sintang Ini juga masih di atas Angka kemiskinan ekstrem Provinsi Kalimantan Barat 1,41% dan nasional 2,04%.
“Angka kemiskinan yang masih relatif tinggi ini juga kata wakil bupati dibarengi dengan nilai indeks pembangunan manusia IPM Kabupaten Sintang yang juga masih belum maksimal capaian IPM Kabupaten Sintang tahun 2023 sebesar 68,67 masih berada di bawah capaian IPM Provinsi Kalimantan Barat 69,41 maupun capaian IPM nasional 74,39.”beber Melkianus.
Selanjutnya kata Wakil Bupati penyebaran penduduk miskin di Kabupaten Sintang juga disebabkan kondisi geografis yang sulit infrastruktur yang belum memadai dan wilayah yang cukup luas dengan jumlah desa sebanyak 391 Desa berdasarkan hasil pemutahiran data indeks Desa pembangunan IDM tahun 2023 capaian status kemajuan dan kemandirian dari 391 desa di Kabupaten Sintang terdiri dari 113 Desa Mandiri 93 Desa maju 182 Desa berkembang dan tidak ada lagi desa dengan status Tertinggal dan sangat Tertinggal.
“Saat ini kita sudah memiliki dokumen perencanaan yaitu rencana penanggulangan kemiskinan daerah RPKD dan rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan Kabupaten Sintang sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang berdasarkan RKPD Kabupaten Sintang tahun 2023 2026 beberapa isu dan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Sintang antara lain terkait dengan satu kondisi ekonomi yang kurang kondusif dalam mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan, keterbatasan masyarakat miskin dalam mengakses pelayanan dasar. perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial yang belum komprehensif keempat terbatasnya akses masyarakat miskin dan rentan dalam mengembangkan penghidupan secara layak dan berkelanjutan serta masih rendahnya efektivitas program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, ”
Ulasnya.
Oleh karena itu strategi dan kebijakan yang dijalankan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan di Kabupaten Sintang yaitu peningkatan kondisi ekonomi untuk percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan dan perluasan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan. Pengembangan penghidupan berkelanjutan penyelenggaraan perlindungan sosial yang komprehensif peningkatan sistem pendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dan kelima strategi tersebut disinergikan dengan strategi dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan Inpres nomor 4 Tahun 2022 yaitu mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin. (red)