Sintang | Pojokkalbar.com-
Pemerintah daerah kabupaten Sintang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Konsultasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD). KLHS RPJPD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD. Giat tersebut di gelar di Balai Praja lingkungan kantor Bupati Sintang pada Jumat, (3/11/2023) pagi.
Kesempatan itu Kepala Bappeda Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa yang berkenaan dengan kegiatan konsultasi publik ini sebagai berikut: dasar hukum pelaksanaan konsultasi publik KLHS RPJPD ini yaitu
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di pasal 15 yang menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program
peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU 32 tahun 2009, khususnya di pasal 32, yang menyebutkan dalam membuat KLHS melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dengan cara diantaranya pemberian pendapat, saran, dan usul.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan dan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah, khususnya pasal 19 yang menyebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RPJPD mencakup 7 aspek yang salah satunya kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS, maksud pelaksanaan konsultasi publik KLHS RPJPD yaitu untuk memberikan ruang keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan berupa pemberian pendapat, saran, dan usul terhadap substansi penyusunan KLHS RPJPD.”bebernya.
Sedangkan tujuan pelaksanaan konsultasi publik KLHS RPJPD ini lanjut Kurniawan, untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap isu strategis, skenario, prioritas dan sasaran pembangunan berkelanjutan sehingga dapat diintegrasikan dalam dokumen rancangan awal RPJPD kabupaten Sintang.
“Adapun materi konsultasi publik kita hari ini yaitu mendiskusikan tentang pengkajian pembangunan berkelanjutan yang di dalamnya memaparkan kondisi umum daerah, data capaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan pembagian peran berbagai pihak yang terlibat. sedangkan 2 materi lainnya yaitu perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan penjaminan kualitas, dokumentasi dan validasi KLHS RPJPD akan dilakukan dalam proses berikutnya di waktu yang berbeda.”ujar Kurniawan.
Peserta konsultasi publik KLHS RPJPD ini berjumlah 100 orang peserta yang terdiri dari instansi vertical, organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, NGOs, perguruan tinggi, pelaku bisnis dan komponen media massa.
adapun pemateri dalam forum konsultasi public KLHS RPJPD ini yaitu dari Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Tanjung Pura, yang dalam hal ini telah hadir Riduansyah, selaku dosen pertanian dan Akhmad Yani, selaku dosen ekonomi dan bisnis Untan.
Pelaksanaan konsultasi publik KLHS RPJPD ini pada jumat tanggal 3 nopember 2023 dari pukul 08,30 wib hingga pukul 11.00 wib bertempat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang
sumber anggaran dari pelaksanaan forum konsultasi public KLHS RPJPD ini yaitu apbd kabupaten sintang tahun 2023 khususnya DPA Bappeda kabupaten Sintang.
Sementara Bupati Sintang Jarot Winarno yang berkesempatan hadir dan membuka kegiatan tersebut mengatakan
menjelaskan bahwa Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045 jika sudah selesai nanti akan menjadi legacy dirinya kepada Kabupaten Sintang.
“Kita hari ini berkumpul untuk memberikan masukan dalam rangka kita menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045. Artinya ini akan menjadi pedoman untuk pembangunan Kabupaten Sintang 20 tahun yang akan datang, ”kata Bupati Sintang.
Calon Bupati Sintang mendatang wajib mempedomani RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini dalam penyusunan visi dan misi mereka. Semua calon Bupati Sintang harus memakai ini untuk menyusun program kerja mereka. Dan isi dari RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini tidak jauh dari sejahtera, maju dan berkelanjutan.
“Berkelanjutan menjadi kunci, yang artinya wajib memperhatikan masalah lingkungan. Kita sudah mengalami kemajuan dalam menjaga lingkungan dan hutan. Sudah banyak disahkan gupung dan hutan rimba di luar hutan. Saat ini sudah masuk lagi usulan 20 gupung dan rimba dari masyarakat desa untuk ditetapkan, kita juga terus menjaga sungai dan danau. Kemarin saya ikut lomba memancing di Sungai Kapuas, umpan saya, disenggol ikan pun tidak. Payah. Tangan saya sampai panas terkena matahari. Dan memang tidak mudah mendapatkan ikan di Sungai Kapuas. Sampai jackpot yang saya siapkan, tidak ada yang berhasil membawanya pulang, ” ujarnya.
Pihaknya berterima kasih ada banyak NGO yang membantu kita terus mendorong keberlanjutan ini. Konsultan dari Untan Pontianak juga yang datang ternyata orang asli Sintang untuk membantu Pemkab Sintang menyusun dokumen ini. Lingkungan ini harus kita jaga untuk persiapan menjadi ibukota provinsi nanti. Jalan dari Kapuas Hulu ke Ibu Kota Nusantara juga sedang dibangun, sehingga Sintang menjadi penyangga. PLBN di Sungai Kelik tahun depan mulai dibangun.
“Saya optimis kita akan meninggalkan legacy yang baik untuk Kabupaten Sintang karena kita mengusung keberlanjutan dan menjaga lingkungan. Saya percaya jika kita menjaga alam semesta, maka alam juga akan menjaga kita,” imbuhnya. (Red)