Sintang | Pojokkalbar.com-
Dua orang MN (52) dan MK (44) ,keduanya merupakan warga Nenak Lestari, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polsek Sungai Tebelian, lantaran melakukan pembongkaran sebuah rumah toko (Ruko) VIVI JAYA yang terletak di Jalan Sintang-Ng Pinoh (depan Jalan Bandara) Dsn Lebak Desa Akam Kecamatan Sungai Tebelian. Sabtu, (21/10/2023) sekitar pukul 02.00 wib.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Sungai Tebelian IPTU. Eko Supriyatno pada media ini Selasa, (24/10/2023). Bahwa kedua pelaku membongkar Ruko pada saat pemilik ruko sedang tidur pelaku masuk kedalam ruko dengan cara merusak pintu menggunakan alat dan mengambil barang-barang didalam ruko tersebut
Dalam kronologis singkatnya Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat laporan adanya kasus tersebut, dan tak menunggu lama, petugas unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian langsung melakukan olah TKP dan mendapati terduga pelaku pada saat melakukan aksinya terekam CCTV yang ada didalam ruko tersebut.
“Lalu petugas menganalisa rekaman CCTV dan dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku teridentifikasi menggunakan sepeda motor warna kuning.” Katanya.
Naas bagi kedua terduga pelaku pembobolan tersebut, disaat
petugas Polsek Sungai Tebelian melakukan patroli rutin melihat dua orang terduga pelaku sesuai ciri-ciri hasil identifikasi CCTV sedang melintas menggunakan sepeda motor vario kuning di jalan kontan saja petugas mengamankan kedua terduga pelaku. Pada Selasa 24 Oktober 2023.
“Dari hasil interogasi kedua terduga pelaku petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku yang terletak di Dusun Nenak Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian didapati dalam rumah tersebut barang bukti hasil kejahatan yang diambil oleh kedua terduga pelaku di toko VIVI JAYA depan bandara Sungai Tebelian.”beber Kapolsek Sungai Tebelian Selasa sore.
Berikut Barang Bukti yang turut diamankan
Dari terduga pelaku MN didapati barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor warna kuning nomor polisi KB 6023 EM,
25 slop rokok berbagai jenis dan merek.
1 buah parang
2 buah karung berwarna putih
1 Helai baju lengan panjang warna hitam polos bertuliskan SPILL.
1 satu buah senter merk luby.
Uang tunai sebesar Rp. 150.000 dengan pecahan Rp. 100.000, sebanyak 1 lembar dan uang Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar.
Sementara dari tangan MK didapati barang bukti berupa : 26 Slop rokok berbagai jenis dan merek 1 buah linggis
1 buah mata bor, 1 Helai baju lengan panjang warna hitam polos.
Uang tunai sebesar Rp. 150.000 dengan pecahan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar dan uang Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar.
Untuk mempertanggungjawankan perbuatanya MK dan MR keduanya diproses secara hukum. (Red)