Sintang | Pojokkalbar.com
Di duga tak kantongi ijin THM Ritual bebas beroperasi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sintang seakan tutup mata dan tidak adil dalam menegakkan hukum.
Belum lama ini aksi yang mengatasnamakan aliansi peduli masyarakat Sintang , menuntut Pemda Sintang untuk menutup salah satu tempat hiburan malam di kota Sintang, permintaan aliansi tersebut dikabulkan oleh Pemerintah daerah setempat.
Penutupan tempat THM tersebut turut diamini oleh para tokoh masyarakat Sintang, namun sangat di sayangkan mengapa hanya Angel Hall & Lounge yang di tutup? sementara tempat hiburan malam yang diduga tak kantongi ijin di kota Sintang menjamur. Salah satunya Ritual yang terletak di jalan lingkar hutan wisata baning hingga saat ini masih bebas beroperasi.
Saat Tim gabungan melakukan razia yang terdiri dari Polres Sintang, BNN, TNI serta Salpol PP pada (16/8/2023) Minggu malam di Ritual di temukan dua pengunjung yang di nyatakan positif mengunakan narkoba sesuai test yang di lakukan oleh BNN, hal tersebut patut di duga kalau ritual juga menjadi salah satu tempat peredaran narkoba di kota Sintang.
Hasil dari investigasi langsung ke lapangan awak media ini mendapati pengunjung Ritual didominasi anak di bawah umur, hal tersebut tentu tidaklah baik untuk para generasi muda, di mana letak vokalnya aliansi peduli masyarakat Sintang kok hanya angel yang di minta untuk tidak beroperasi sementara tempat lain masih bebas beroperasi??
Soal perijinan yang di miliki oleh Ritual Zubaidah pihak DPMPTSP Kabupaten Sintang menyebutkan bahwa management Ritual pernah mengajukan ijin ke DPMPTSP tapi masih secara manual cuma sebatas ijin mendirikan bangunan, “Kalau untuk ijin restoran, karaoke dan bar belum kita temukan di data yang kita miliki,” ujar Zubaidah.
Terpisah menurut pakar hukum pidana yakni Dr FX Nikolas S.H, M.H pada media ini, terkait langkah yang di ambil oleh Pemda Sintang yang hanya menutup salah satu tempat hiburan saja, sementara yang lain masih bebas beroperasi.
“Kita harus menggunakan prinsip egalitarisme equality before the law, kalau atas dasar tersebut maknanya bahwa penegak hukum ( Satpol PP ) harus adil dalam penegakan hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, sepanjang aturannya ada, pelanggarannya ada mau berizin atau tidak berizin sepanjang ada aturan penegak hukum memiliki kewajiban menegakkan hukum, jangan pilih kasih dong,” Tegas Niko.
Wakil Bupati Sintang Melkianus saat di konfirmasi ( 7/9/2023 ) mengatakan bahwa tempat hiburan malam lainnya akan menyusul, namun tentunya kita akan cek semua perijinan tempat hiburan malam di Sintang sehingga akan di berlakukan sama bila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Pemda Sintang akan memberikan sosialisasi dan penertiban bersama tanpa terkecuali nanti setelah kami melakukan pertemuan dengan aliansi, Kapolres serta Dandim,” ujar Melkianus.
Camat Sintang Tatang Supriyatna menyikapi hal tersebut di wilayah kerjanya menyatakan pihaknya selalu camat tentunya mendukung upaya-upaya masyarakat untuk mencegah anak dan generasi muda terpapar terpengaruh aktivitas yang negatif termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Saya selaku Camat Sintang tentunya mendukung upaya-upaya masyarakat untuk mencegah anak dan generasi muda terpapar terpengaruh aktivitas yang negatif termasuk penyalahgunaan narkoba.
Terkait pencabutan izin THM kami tentunya ada aturan hukum yang mengatur tentang pemberian izin maupun pencabutan izin suatu tempat usaha. Jadi kami mengikuti arahan dan kebijakan dinas instansi terkait serta pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati).”kata Tatang.
Terkait masih beroperasinya THM Ritual menurut salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, tidak heran menurutnya Ritual di back up oleh APH maka sulit tersentuh hukum.
“Jangan heran jika Ritual di back up oleh APH maka tak tersentuh hukum, benarkah THM ritual di bekengi APH..? Kita tunggu keseriusan Pemda Sintang bersama tim APH untuk menertibkan semua THM malam di kota Sintang, sehingga tidak ada indikasi pilih kasih.
Hingga berita ini diturunkan media ini belum dapat konfirmasi dari pihak Ritual. ( red ).