Sintang | Pojokkalbar.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali membebaskan denda pajak kendaraan tahun 2023.
Plh. Kepala UPT PPD Wilayah Sintang BAPENDA Provinsi Kalimantan Barat Suryo Andi Prabowo mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan 2023 tersebut dimulai dari tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
“Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk menghindari sanksi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Pasal 74,” kata dia pada Pojokkalbar.com Selasa, (27/6/2023). Di Sintang.
Dikatakan Suryo lagi bahwa insentif yang akan diperoleh para wajib pajak pada program pemutihan tahun ini, yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas balik nama kendaraan kepemilikan kedua (BBN II), gratis BBN II, diskon 25 persen PKB (khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan 4 tahun) serta diskon 40 persen, PKB (khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan 5 tahun atau lebih).
Suryo menyebutkan kepengurusan pajak syaratnya tidak rumit seperti biasa foto copy KTP kepemilikan, BPKB asli, STNK , foto copy STNK dan KTP yang akan dibalik nama. Jika KTP pemilik sebelumnya tidak ada menurut dia tidak menjadi persoalan yang penting KTP yang akan dibalik nama, kwitansi jual beli bermatrai 10 ribu.
“Untuk antusias masyarakat di Samsat Sintang cukup stabil belum ada peningkatan yang signifikan,target kendaraan sudah hampir mencapai 50 persen, dari target Rp. 100 M lebih. Dan di kabupaten Sintang sudah bisa mencapai 48 persen keseluruhan, untuk pelayanan itu sendiri berlaku bagi seluruh pusat pelayanan baik itu Kantor induk samsat maupun untuk samsat keliling. Bisa juga gray yang di bank Kalbar. Hanya saja untuk ganti plat maupun balik nama harus di kantor induk karena untuk samsat keliling dan gray itu hanya untuk bayar pajak saja. Di samsat Sintang ini juga ada program jemput bola seperti saat ini sudah berjalan di kecamatan Binjai Hulu, Sepauk, Kayan Hilir, dan ini melihat potensi pajak yang besar maka kami datangi lokasi masyarakat berada dengan demikian masyarakat dipermudah dengan pelayanan kami, ” Ujarnya.
Lanjut Suryo relaksasi terhadap PKB dan BBNKB yang diberikan oleh Pemprov Kalbar ini bertujuan agar para wajib pajak di Kalbar segera membayarkan PKB dan meregistrasi ulang kendaraannya.
Untuk itu, dia berharap serta mengajak kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak kendaraan.
“Bagi masyarakat yang masih menunggak, ayo segera manfaatkan kebijakan ini dan bayar pajak kendaraan anda, “pungkasnya.(red)