Dalih Ajari Baca, Karyawan Perusahaan Sawit Gagahi Anak Bawah Umur

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com-
Berdalih mengajari membaca anak SD disetubuhi SAI yang merupakan karyawan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Permata Lestari Jaya (PLJ) , akibat dari perbuatanya pelaku diganjar 15 tahun penjara, hal tersebut terungkap saat Polres Sintang menggelar press release.

Awal tahun 2023 Polres Sintang gelar press release pengungkapan 12 kasus baik kasus narkotika maupun kriminal diantaranya 12 kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Senin, (13/2/2023) di Aula Binmas Polres Sintang.

Kesempatan tersebut Kapolres Sintang AKBP. Tommy Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara dan Kasat Res Narkoba Iptu Sophar Aritonang mengungkapkan kasus pencabulan yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sintang ada terdapat dua kasus persetubuhan anak dibawah umur.

“Kami Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan anak dibawah umur, ” Ungkap Kapolres.

Dijelaskanya bahwa dua kasus tersebut yang pertama terjadi pada 2 Januari 2022, dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, sementara korban masih dibawah umur TKP di Lanting Sepadan, bantaran sungai kapuas, kelurahan Tanjung Puri Sintang, dan untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan inisial ES.

Untuk kasus kedua kasus persetubuhan dibawah umur pada 6 Februari 2023 Modus dari tersangka melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, karena korban masih dibawah umur saat itu korban main kerumah tersangka dan tersangka melakukan hal tersebut kepada korban.

“Saat itu korban main kerumah tersangka untuk belajar membaca, langsung dipaksa melakukan hubungan intim, ” Bebernya.

Karena korban merupakan siswa yang duduk di bangku SD sedangkan usianya sudah 13 tahun yang belum bisa membaca maka dengan iming-iming diajari membaca bocah tersebut sering datang ke rumah tersangka.

“TKPnya di cam perkebunan kelapa sawit PT. Permata Lestari Jaya (PLJ) kecamatan Kegungau Hulu Kabupaten Sintang, ” Ucapnya.

Sementara SAI pengakuan kejadian tersebut atas dasar suka sama dan tidak ada unsur pemaksaan.

” Suka sama tidak ada pemaksaan, karena dia tiap hari kerumah belajar membaca, ” Katanya

Tidak terima buah hatinya diperlakukan tidak senonoh oleh terangka , lantas orang tua korban melaporkan ke Polisi.

Atas perbuatanya kepada kedua tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur diganjar pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan 15 tahun kurungan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *