Sintang | Pojokkalbar.com –
Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sintang Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Usulkan 67 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi hari Raya Natal hal tersebut dikatakan Darsono Selaku Kasubsi Registrasi LP Sintang di Sintang.
“Kami mengusulkan 67 Orang WBP yang mana ada pidana normal 53 Orang, pidana PP 99 ada 14 Orang, Rincian Kasusnya Narkotika 17 Orang, Tipikor 1 Orang, Pencurian 12 orang, Pembunuhan 3 Orang, Kesusilaan 4 Orang, Penadahan 1 Orang, KDRT 1 Orang, Laka Lantas 1 Orang dan terbanyak ada pada kasus Perlindungan anak 27 Orang, ” Ujarnya.
Rincian Remisi Khusus (RK I) yang diusulkan totalnya ada 67 orang sedangkan Remisi Khusus (RK II) tidak ada. Pasalnya RK II merupakan WBP yang langsung bebas, tapi tidak menutup kemungkinan nanti setelah SK nya keluar ada yang langsung bebas.
Menurut Darsono WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi apabila mereka telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Syarat administrasinya ialah mereka harus berkelakuan baik minimal 6 Bulan dan tidak melanggar semua aturan yang ada di Lapas Sintang, seperti peraturan-peraturan yang sudah tertera dan jangan sampai masuk register F, karena kalau sudah masuk register F, Mereka tidak bisa kita usulkan untuk mendapatkan remisi, ” imbuhnya. (red)