Polres dan Dinkes Sintang Tindak Lanjuti Larangan Edar Obat Sirup Anak

Diposting pada

Sintang, Pojokkalbar. Com
Menindaklanjuti himbauan Kemenkes RI terkait penarikan sejumlah merk obat yang beredar di pasaran, Polres Sintang menggelar sosialisasi terkait bahaya pengunaan obat sirup untuk anak, Jumat (21/10).

Sosialisasi ini didasari oleh keterangan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak yang bahkan bisa berakibat pada kematian.

Sosialisasi dan pengecekan yang dilakukan oleh Polres Sintang bersama Dinas Kesehatan ini guna memastikan 5 jenis obat sirup tersebut sudah ditarik dari peredaran hingga instruksi lebih lanjut dari Kemenkes RI.

Adapun kelima jenis obat sirup yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Kapolres Sintang melalui Kasat Samapta Iptu Baryono menjelaskan saat pihaknya melakukan sosialisasi dan pengecekan kepada sejumlah apotek dan toko obat, penarikan terhadap kelima jenis obat tersebut telah dilakukan oleh para pengelola toko obat masing-masing di pasaran.

“Dari belasan apotek dan toko obat yang kita kunjungi, bisa kita lihat mereka sangat tanggap sehingga ketika informasi larangan penggunaan obat sirup tersebut dirilis mereka sudah melakukan penarikan” Jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi dan imbauan ini Polres Sintang bersama Dinas Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih selektif terhadap penggunaan obat sirup pada anak mengingat saat ini hanya terdapat lima jenis tetapi kedepannya mungkin juga bisa bertambah.

“Saat ini masyarakat harus lebih selektif dalam memilih obat sirup untuk anak, selain lima jenis ini bisa saja kedepan jenisnya dapat bertambah lagi, ” tambah Baryono.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan tersebut. Surat bernomor: 440/958/Yankes/2022 tertanggal 19 Oktober 2022. Isinya pemberitahuan pelarangan penjualan obat sirup. Surat pemberitahuan bagi seluruh tenaga kesehatan, praktek perorangan, apotek, toko obat hingga ritel untuk mengantisipasi meluasnya kasus gagal ginjal akut.

Harysinto Linoh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dalam surat tersebut menyebutkan bahwa surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Saat ini, terjadi peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada anak usia 0 sampai 18 tahun (mayoritas pada usia balita).

Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta praktek perorangan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan atau syirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Selain tenaga kesehatan, praktek perorangan, seluruh apotek, toko obat, mini market, ritel juga diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah,” tegas dia.

Harysinto Linoh memastikan saat ini belum ada ditemukan kasus anak yang terindikasi gangguan ginjal akut.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah terlebih dahulu melakukan pelarangan. Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Murti menerangkan, pada poin kedelapan dari surat edaran tersebut, pelarangan ini dilakukan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintahn.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

melansir dari PMJNews.com.
Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *