Pojokkalbar.com, SINTANG –
Polres Sintang menegaskan akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong dan mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Sintang. Penindakan dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), terutama pada malam Minggu saat aktivitas masyarakat meningkat.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno menegaskan, KRYD dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindak penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai ketentuan.
“Untuk mengamankan kegiatan masyarakat pada malam Minggu, Polres Sintang melaksanakan KRYD. Salah satu sasaran kegiatan ini adalah penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” tegas Budi pada Minggu, (11/10/2026).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong menjadi perhatian kepolisian karena suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, personel Polres Sintang melakukan patroli serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan.
Budi mengimbau para pengendara, terutama kalangan remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Sintang. Gunakan kendaraan sesuai ketentuan dan jangan sampai aktivitas berkendara kita mengganggu orang lain,” ujarnya.
Polres Sintang memastikan kegiatan KRYD akan menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat. Kepolisian juga mengajak orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat berkendara dan berkumpul pada malam hari.
Dengan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan penggunaan knalpot brong dapat ditekan sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman di Kota Sintang.(red)



