SINTANG | Pojokkalbar.com-
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mendukung pengaturan pelayanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, melalui penerapan sistem ganjil-genap nomor polisi kendaraan dan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengaturan tersebut berlaku pada 1-7 Oktober 2026 untuk kendaraan roda dua dan roda empat, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/349/INDAGKOP-C tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada Selasa (29/9).
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk mendampingi masyarakat selama penerapan kebijakan tersebut.
“Kami memahami bahwa penyesuaian jadwal pengisian ini turut memengaruhi masyarakat dalam mengatur aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU untuk mendampingi masyarakat selama proses penyesuaian,” kata Edi dalam keterangannya di Sintang, Rabu.
Ia mengatakan pendampingan dilakukan melalui penyampaian informasi yang mudah dipahami serta pelayanan yang mengedepankan kenyamanan konsumen.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala pelayanan sebagai bahan koordinasi antara Pertamina dan pemerintah daerah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil.
Sementara kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.
Setiap konsumen juga diwajibkan menunjukkan STNK kepada operator sebelum melakukan pengisian Pertalite.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan dokumen kendaraan dan data transaksi.
Penggunaan kode QR MyPertamina tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. SPBU tidak diperbolehkan melayani transaksi apabila kode QR yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Pembelian dibatasi
Surat edaran tersebut juga mengatur batas pembelian Pertalite bagi masyarakat.
Untuk kendaraan roda dua, pembelian maksimal Rp50.000 atau 5 liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.
SPBU dilarang melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.
Selain itu, pengisian BBM ke tangki kendaraan yang dimodifikasi dan jeriken dilarang, kecuali untuk kebutuhan yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.
Edi mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan, menyiapkan STNK, serta memastikan data kendaraan dan kode QR yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan.
“Apabila membutuhkan penjelasan atau mengalami kendala pelayanan, masyarakat dapat menghubungi petugas SPBU maupun Pertamina Contact Center 135. Masukan masyarakat sangat berarti untuk mendukung pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Pelaksanaan pengaturan pelayanan Pertalite tersebut akan diawasi dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dan Forkopimda Kabupaten Sintang.
Pertamina mendukung koordinasi pelaksanaan di SPBU agar penyaluran Pertalite berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk informasi dan pengaduan terkait produk serta layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang melayani selama 24 jam.



